11 Mar 2007

PDAM Tirta Lihou Simalungun Dapat Anggaran Rp 2,8 M

 

Saturday 10 March 2007

PDAM Tirta Lihou Simalungun Dapat Anggaran Rp 2,8 M


Banyaknya masalah menggerogoti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou Simalungun berdampak pada buruknya pelayanan kepada pelanggan. Hal ini akan segera diperbaiki dengan naiknya anggaran dari Rp 600 juta menjadi Rp 2,8 miliar.

Hal ini kemukakan Dirut PDAM Tirta Lihou Ir Benny Purba kepada Global, Jumat (9/3) di kantor DPRD Simalungun. Ia mengakui kebobrokan PDAM tidak terlepas dari nakalnya oknum petugas perusahaan yang dipimpinnya selama lebih kurang 6 bulan ini.

"Selain itu malah terjadi banyaknya sambungan liar, yang jelas mendatangkan kerugian perusahaan, karena pelanggan tidak membayar rekening. Tapi bukan itu saja, banyak juga sambungan ini karena ulah petugas yang nakal. Memasang sambungan pipa dan memungut biaya pemasangan, tetapi tidak menyetorkannya ke perusahaan," ujarnya.

Benny menyebutkan , biaya pemasangan sambungan baru pipa air PDAM maksimal Rp 660.000 tapi biaya ini tergantung jauh dekatnya lokasi. Pokoknya biaya yang disetorkan ke kantor Rp 660.000. Kenyataannya, ada petugas yang "nakal" menjaring sendiri pelanggan untuk kemudian memasang sambungan baru dan mengutip pembayaran, tetapi tidak melaporkannya ke kantor. Ini juga menjadi penyebab semakin tidak sehatnya perusahaan yang sebenarnya sudah cukup kritis.

Untuk menyehatkan perusahaan PDAM Tirta Lihou, salah satu upaya Pemkab Simalungun ke depan ,sebut Benny, mengambil langkah menaikkan tarif air minum dari yang semula Rp 480 per meter kubik menjadi Rp 650 per meter kubik.

Hal lain yang dilakukan adalah melakukan razia setiap bulan. Caranya dengan turun ke kecamatan untuk merazia pipa sambungan liar yang mencuri air dan mencek siapa petugas yang bertanggung jawab memasang instalasi air bila memang dipasang oleh petugas.

Sedangkan langkah lain, yakni menindak petugas yang bila terbukti memasang sambungan pipa liar. Dikenai berbagai tingkatan hukuman indisipliner seperti penurunan pangkat, penundaan gaji atau malah pemberhentian.

"Pokoknya, setiap petugas yang merugikan perusahaan atau telah menggunakan uang perusahaan Rp 2 juta atau lebih pasti dikenai sanksi administrasi atau malah diberhentikan. Kepada pelanggan yang diketahui pada saat razia memakai air melalui sambungan liar, diwajibkan membayar biaya pemasangan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Dirut PDAM Tirta Lihou mengakui banyak pelanggan yang tidak memakai meteran. Dari 18.000 pelanggan, berda-sarkan data hanya sekitar 10.000 yang memakai meteran. Dengan tersedianya anggaran Rp 2,8 miliar, diharapkan bisa untuk perbaikan pelayanan kepada pelanggan, sehingga ini setara dengan kenaikan tarif.

Global | Simalungun

Tidak ada komentar:
Write komentar

Links