24 Nov 2009

Dugaan Korupsi Dana Bansos Pematangsiantar Rp16, 6 M

 

Setelah selama beberapa hari berada di Pematangsiantar untuk mengumpulkan bahan dan keterangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil saksi bahkan tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemko Siantar tahun 2007 sebesar Rp16,6 miliar. Kemarin (23/11) rombongan tim KPK telah bertolak kembali ke Jakarta. Selanjutnya tim akan mengevaluasi bahan dan keterangan yang telah dikumpulkan, dan menentukan langkah selanjutnya.

Humasy KPK Johan Budy yang dihubungi melalui sambungan telepon kemarin petang membenarkan timnya telah kembali dari Pematangsiantar ke Jakarta. Menurutnya, anggota tim itu kembali setelah informasi dan keterangan yang dibutuhkan untuk sementara dianggap cukup. "Untuk sementara kita anggap cukup. Namun nantinya setelah melalui evaluasi, jika masih dirasa perlu, bisa saja kita kembali ke Pematangsiantar," katanya.

Disinggung soal lanjutan proses itu, Johan mengatakan, sesuai prosedur jika telah dianggap mencukupi unsur, penyidikan akan segera dimulai dengan memanggil para saksi bahkan tersangka. Namun, ia enggan menerangkan siapa saja yang kemungkinan besar dijadikan saksi atau tersangka. Bahkan saat ditanya kemungkinan Wali Kota Pematangsiantar Ir RE Siahaan menjadi tersangka, Johan enggan memberikan keterangan.

"Kita tunggu saja hasil evaluasi dari penyelidikan dan pengumpulan bahan serta keterangan kemarin. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, persoalan ini segera kita tuntaskan," katanya.

Tidak ada komentar:
Write komentar

Links